Apa Itu Koperasi?

cara mendirikan koperasi

Apa itu koperasi? Koperasi merupakan bentuk organisasi dibidang ekonomi yang dimiliki serta dioperasikan oleh kelompok individu untuk kepentingan mereka. Prinsip kegiatan Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan mengadopsi konsep modern International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional).

Apa Itu Koperasi Di Indonesia

Legalitas koperasi di Indonesia bernaung dibawah Undang Undang no. 25 Tahun 1992 yang mengatur tentang perkoperasian. Undang undang tersebut dibuat sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsep koperasi di Indonesia secara umum sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional, meski demikian pada koperasi di Indonesia ada penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

 

Jenis Koperasi

Guna mengetahui lebih lanjut apa itu koperasi, maka Kita wajib mengenal koperasi berdasarkan jenis jenisnya.

Menurut Fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Berdasarkan Tingkatan Dan Wilayah

  • Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

  • Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

  • koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi – adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi

Berdasarkan Status keanggotaannya

  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.

 

Sejarah Koperasi Di Indonesia

R Aria Wiria Atmaja

R Aria Wiria Atmaja

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih dari Purwokerto, R.Aria Wiria Atmaja mendirikan Bank untuk para pegawai negeri. Pendirian bank ini didorong oleh situasi saat itu dimana banyak para pegawai negeri menderita karena terjerat hutang oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.

Dengan dibantu oleh De Wolffvan Westerrode seorang asisten residen Belanda, Wiria Atmaja mendirikan koperasi simpan pinjam dengan mengadopsi sistem serupa yang berkembang di Jerman. Karena regulasi pemerintah Belanda saat itu tidak mengizinkan berdirinya koperasi di Indonesia, maka bentuk koperasi ini menjadi bank dengan nama Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.

Dalam perkembangannya pemerintah Hindia Belanda mulai mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Beberapa peraturan yang dikeluarkan antara lain Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.

logo koperasi

Logo Lama Koperasi

Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Dari kedua peraturan tersebut nampak diskriminasi diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.

Setelah Indonesia merdeka, yaitu pada tanggal 12 Juli 1947, gerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal tersebut akhirnya kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

 

Lambang Koperasi Baru

Sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 12 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.

Pada Pasal 2 tertulis bahwa :

“Bagi Gerakan Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyesuaikan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini.”

Pada Pasal 3 tertulis :

“Bagi koperasi yang masih memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyesuaikan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru.”

Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :

“Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.”

 

Arti Lambang Koperasi Baru

logo koperasi baru

  1. Lambang Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna :
      1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
      2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
      3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
      4. Perbandingan skala 1 : 20.
Bagikan info ini
Diskusikan