Apa Itu Pasar Induk?

apa itu pasar induk

Kita sering mendengar istilah “pasar induk”, dalam pemahaman umum pasar induk digambarkan sebagai pasar besar atau pasar pusat. Dalam artikel ini akan diulas apa itu pasar induk, ketentuan / kriteria pasar induk dan undang undang pemerintah yang mengatur tentang pasar induk.

Apa Itu Pasar Induk ?

Regulasi tentang pasar induk diatur oleh masing masing daerah melalui peraturan daerah (Perda). Umumnya semua Perda memuat definisi yang sama tentang pasar induk, yaitu “Pasar Induk adalah pasar yang merupakan pusat distribusi yang menampung hasil produksi petani yang dibeli oleh para pedagang tingkat grosir kemudian dijual kepada para pedagang tingkat eceran untuk selanjutnya diperdagangkan dipasar-pasar eceran diberbagai tempat mendekati para konsumen”.

 

Kriteria Pasar Induk

Pasar induk memiliki syarat minimal fasilitas seperti pasar tradisional besar lain, diantaranya

  1. Kantor Pasar
  2. Ruang khusus peneraan/tera ulang alat Ukur Takar Timbang Dan Perlengkapannya (UTTP)
  3. Tempat ibadah
  4. Pos jaga keamanan dan ketertiban
  5. Penerangan Jalan Umum
  6. Mandi Cuci Kakus (MCK)
  7. lahan parkir dan bongkar muat barang
  8. Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS)
  9. Instalasi Hidrant/reservoar
  10. Instalasi listrik
  11. Tempat khusus pemasangan papan reklame/iklan/promosi.

Hal yang membedakan dari pasar tradisional lain adalah akses pasar. Akses pasar induk harus dekat ke pasar pasar tradisional lainnya, atau dekat dengan sentra produksi para petani dan peternak.

 

Penentuan / Penetapan Pasar Induk

Penentuan pasar induk akan mengikuti ketetapan peraturan daerah masing masing. Pemerintah daerah akan melihat pada kesiapan infratruktur daerahnya, oleh karena itu pasar induk bisa saja dibangun karena belum ada sebelumnya, atau ditunjuk bergiliran karena dalam satu daerah terdapat pasar besar yang memiliki memenuhi syarat menjadi pasar induk.

Sebagai contoh di propinsi Banten, pasar induk di kawasan ini ditetapkan berganti lokasi setiap 10 tahun sekali. Pertimbangan pergantian lokasi ini didasari oleh luas wilayah propinsi Banten, dan juga Banten memiliki beberapa pasar besar yang memiliki kapasitas sebagai pasar induk.

 

Mengapa Diperlukan Penetapan Pasar Induk?

Pasar induk ditetapkan untuk menjadi pedoman lokasi bagi petani atau peternak menyalurkan hasil panennya. Sesuai dengan definisi pasar induk, maka disana lokasi pendistribusian semua hasil bumi untuk disalurkan ke para pedagang yang kemudian membawanya ke pasar pasar lainnya.

Meski pasar induk ditetapkan, namun tidak ada kewajiban atau aturan spesifik bahwa petani dan peternak menyalurkan hasil buminya ke pasar induk. Mereka bisa menyalurkan hasil bumi mereka ke pasar terdekat dengan lokasi mereka jika diinginkan.

 


Referensi Artikel:  Peraturan Daerah No 29, Pemerintah Kabupaten Bandung

Foto Cover: Pasar Beringharjo oleh Jennifer Daumec

Bagikan info ini
Diskusikan