BI Checking adalah data yang didapatkan dari Sistem Layanann Informasi Keuangan (SLIK). Data ini dikenal dengan istilah Informasi Debitur Individual Historis (IDI Historis). Skor dari data BI Checking biasanya digunakan untuk menentukan apakah individu ini dapat diberikan pinjaman atau tidak.
Cara Mendapatkan BI Checking
Sebelum melalui SLIK OJK, layanan informasi debitur dilakukan melalui Bank Indonesia dengan mengisikan formulir online. Baru per tanggal 1 Januari 2018 seluruh layanan dialihkan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan SLIK mereka.
Alur untuk mendapatkan informasi debitur sebagai berikut;
- Datang ke kantor OJK dengan membawa persyaratan dokumen
- Perorangan: Foto copy KTP dan KK atau Paspor bagi WNA
- Badan Usaha: Salinan NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, versi terakhir Anggaran Dasar
- OJK memeriksa berkas dokumen, setelah dokumen cocok maka dilakukan pemrosesan perisapan data
- Data telah siap, diberikan kepada pemohon dengan pemohon menandatangani berkas penerimaan data
Permohonan untuk meminta informasi debitur ini dapat diajukan di seluruh kantor OJK se-Indonesia.
Format Informasi Debitur
Pada gambar contoh data informasi debitur yang dikeluarkan oleh OJK terdapat panduan cara membaca laporan informasi debitur. Informasi pencarian menunjukan bagaimana informasi debitur ini didapatkan, pada contoh gambar adalah dengan berdasarkan NPWP.
Kemudian kolom berikutnya adalah kolom Data Pokok Debitur. Data ini yang diserahkan pemohon baik itu debitur itu sendiri, maupun dari pihak calon kreditur / pemberi pinjaman.
Pada kolom Pemilik / Pengurus, ini berisikan data yang sama dengan kolom informasi data sebelumnya, namun jika debitur mewakili perusahaan atau badan usaha, maka data usaha tersebut tercantum disini
Ringkasan fasilitas, kolom ini menunjukan ringkasan riwayat seluruh fasilitas kredit yang telah diterima debitur sampai data informasi ini dikeluarkan
Kolom kredit / pembiayaan adalah kolom detail yang menjelaskan dari kolom ringkasan fasilitas. Pada bagian berikutnya yaitu Agunan, disini tertera daftar agunan yang telah diserahkan debitur dalam mendapatkan fasilitas kredit.
Terakhir adalah kolom penjamin, yaitu data dari penjamin debitur dalam memperoleh fasilitas kredit.
Sumber Gambar: Otoritas Jasa Keuangan RI