Cara Mendirikan Koperasi

cara mendirikan koperasi

Tata cara mendirikan koperasi diatur dalam Undang Undang no 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian. Syarat pembentukan, status badan hukum, hingga bentuk dan jenis koperasi dijelaskan secara rinci pada UU tersebut.

Syarat Mendirikan Koperasi

Salah satu tata cara mendirikan koperasi adalah melengkapi persyaratan baik administratif maupun syarat kuantitas keanggotaan. Semuanya diatur dalam UU no 25 Tahun 1992 Bab IV tentang pembentukan. Sebelum mempelajari syarat pendirian ini pastikan Anda sudah mengenal apa itu koperasi karena akan ada istilah istilah perkoperasian dalam persyaratan ini.


Tata Cara Mendirikan Koperasi Sesuai Undang Undang

UU no 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 6
(1) Koperasi Primer[?] dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2) Koperasi Sekunder[?] dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.

UU no 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 7
(1) Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.

UU no 25 Tahun 1992 Bab IV Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.


Contoh Susunan Pengurus Koperasi

struktur pengurus koperasi


Dokumen Kelengkapan Pendirian Koperasi

Akta pendirian koperasi merupakan legalitas hukum yang sah. Oleh karena itu semua persyaratan dokumen dokumen berikut sudah harus disiapkan.

  1. Jumlah amggota minimum 20 orang atau minimum 35 orang skala nasional (dilampirkan seluruh fotokopi KTP)
  2. Salinan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Koperasi (lihat contoh anggaran dasar koperasi)
  3. Nama Koperasi, (tercantum didalam anggaran dasar koperasi) akan dicek ketersediaan namanya nanti
  4. Dokumen Susunan Pengurus Koperasi (lihat contoh susunan pengurus Koperasi)
  5. Surat bukti setoran modal koperasi (bukti setoran dari Bank)
    • Jika pendirian Koperasi Unit Simpan Pinjam, minimal setoran modal Rp. 50.000.000-,
    • Jika pendirian Koperasi Simpan Pinjam, minimal setoran modal Rp. 150.000.000-,
  6. Rencana Kegiatan Usaha Koperasi, ini adalah perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan koperasi minimal untuk 3 tahun kedepan
  7. Salinan Berita Acara Rapat Anggota Pembentukan Koperasi dan Kuasa Rapat Anggota disertai juga dengan salinan daftar hadir anggota Rapat Pendirian Koperasi (dengan tanda tangan)
  8. Surat Pernyataan tidak ada hubungan saudara atau kerabat antara Pengurus dengan Pengawas Koperasi.
  9. Fotocopy Sertifikat/Surat Pengalaman Kerja / kecakapan calon pengelola koperasi.

Proses Pengajuan Pendirian Koperasi

Setelah semua persyaratan diatas sudah dipenuhi, maka Kita menjalani proses pembentukan Koperasi yang bertujun mendapatkan dokumen dokumen legalitas sebagai berikut.

  • Pengukuhan Nama Koperasi
  • Surat Keterangan Penyuluhan Pendirian Koperasi
  • Keterangan Domisili Koperasi dari Kelurahan
  • Akta Notaris Pendirian Koperasi
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Koperasi Setempat
  • NPWP Koperasi
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan/ Koperasi (TDP)

Proses pengajuannya sebagai berikut.

  1. Mendatangi notaris untuk dibuatkan akta (biaya notaris bervariasi)
  2. Notaris akan mengajukan permohonan ke dinas dan pejabat terkait
  3. Proses pengajuan berlangsung
    • Jika pengajuan diterima maka pengesahan dilakukan selambat lambatnya 3 bulan sejak pengajuan
    • Jika pengajuan ditolak, maka pengurus mengajukan ulang permohonan dengan memperbaiki poin poin kekurangan dalam pengajuan maksimal 1 bulan setelah keputusan penolakan
  4. Setelah menerima keputusan akhir diterima, maka SK koperasi akan diterbitkan
Bagikan info ini
Diskusikan