Syarat dan Cara Mengurus Sertifikat Halal Terbaru (Update Oktober 2019)

cara mengurus sertifikat halal terbaru

Update per 17 Oktober 2019, kini tata cara mengurus sertifikat halal melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag). Meski demikian, peran MUI dalam sertifikasi ini tetap ada, yaitu sebagai lembaga penguji tunggal sertifikasi halal. Jadi yang berubah disini adalah alurnya dalam cara mengurus sertifikat halal terbaru.

Dalam menggunakan sebuah produk, baik makanan, minuman, obat-obatan, maupun kosmetik tentunya konsumen akan merasa aman saat produk-produk tersebut sudah dilengkapi dengan dengan logo “Halal”.

Tidak hanya itu pula, sebagai produsen yang memproduksi produk-produk yang sudah berlabel “Halal” tentu saja akan membuat produk tersebut akan aman beredar di pasaran. Namun berbicara mengenai prosedur untuk mendapatkan sertifikat Halal dari BPJH, belum banyak pemilik usaha yang mengetahuinya.

Mengenai Sertifikat Halal

Berbicara keamanan dan kepercayaan sebuah produk, sertifikat Halal memang bisa menjadi salah satu patokannya. Sertifikat Halal merupakan sertifikat yang menunjukkan jika sebuah produk tidak memiliki unsur-unsur yang diharamkan di dalamnya. Mulai dari bahan dasar hingga pengolahan dilakukan sudah memenuhi syariat dalam agama Islam.

Persyaratan Pengajuan Sertifikat Halal

Bagi perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi Halal, baik untuk industri pengolahan (kosmetika, pangan, dan obat), restoran, catering, Rumah Potong Hewan (RPH), dapur, dan lainnya harus memenuhi persyaratan yang tertuang di dalam dokumen HAS 23000. Dan berikut ini ringkasan yang ada dalam dokumen HAS 23000

  1. Kebijakan Halal
  2. Tim Manajemen Halal
  3. Pelatihan dan Edukasi
  4. Bahan
  5. Produk
  6. Fasilitas Produksi
  7. Prosedur tertulis aktivitas kritis
  8. Kemampuan telusur (Traceability)
  9. Penanganan produk yang tak sesuai kriteria
  10. Audit internal
  11. Kaji ulang manajemen

 

Dokumen Pengajuan Sertifikat Halal

Siapkan dokumen berikut ini

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB), atau dapat diganti dengan SIUP, atau IUMK, atau NPWP, atau IUK, dan lainnya
  2. Nama dan jenis produk sesuai yang akan dicantumkan didalam sertifikat halal
  3. Daftar produk atau bahan yang digunakan dalam proses. Bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong
  4. Proses pengolahan produk, dari mulai awal produksi, hingga proses penjualan produk
  5. Dokumen Sistem Jaminan Halal, untuk referensi, lihat ringkasan dari dokumen HAS 23000 diatas tadi

 

Perubahan Mekanisme Dan Hukum Sertifikat Halal

Sejak tanggal 17 Oktober 2019, kewenangan untuk menerbitkan sertifikat dan label halal tidak lagi oleh MUI, melainkan melalui BPJPH Kemenag. Peran MUI dalam proses sertifikasi halal adalah menerbitkan fatwa halal dan menerbitkan sertifikat auditor halal.

Dengan demikian standarisasi dokumen HAS 23000 masih berlaku dan digunakan dalam proses sertifikasi ini. Perubahan akan ada pada proses keseluruhan mengurus sertifikat halal.

Cara Mengurus Sertifikat Halal Terbaru

Untuk tahapan mengurus sertifikat Halal, Anda sebagai pemilik usaha harus mendatangi kantor BPJPH terdekat dengan Anda. Kantor BPJH di daerah terletak di kanwil Kemenag yang tersebar di daerah ketikan nama kota atau propinsi pada form dibawah ini lalu klik tombol “CARI”.



Jika sudah mendapatkan lokasi terdekat, maka Anda bisa melanjutkan ke langkah-langkah di bawah ini:

  1. Pemilik usaha harus bisa memahami persyaratan sertifikasi halal yang dibutuhkan untuk mengurus prosedur pengajuan sertifikat Halal yang sudah tercantum di dalam HAS 23000. Anda bisa melihat ringkasan HAS 23000 seperti penjelasan diatas.
  2. Perusahaan harus juga menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH / HAS) sebelum akan mendaftarkan sertifikasi halal, mulai dari penetapan kebijakan halla, Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, penyiapan produser terkait SJH, pelaksanaan pelatihan, pelaksanaan kaji ulang manajemen dan internal audit.
  3. Siapkan dokumen-dokumen sertifikasi halal, antara lain seperti daftar produk, matrik produk, daftar dan dokumen bahan, daftar penyembelih (untuk RPH), manual SJH, daftar alamat fasilitas produk, diagram alir proses, bukti sosialisasi kebijakan alal, bukti audit internal dan pelatihan internal.
  4. Sebelum mendaftar, tentukan Laboratorium Pengujian Halal (LPH) tempat dimana produk Anda diuji nantinya.
  5. Setelah langkah-langkah diatas selesai dilakukan, maka kini pemilik usaha bisa mendaftarkan diri ke BPJPH terdekat tadi. BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. (proses sekitar 10 hari kerja)
  6. Selesai dokumen Anda diperiksa, maka BPJPH akan menetapkan Laboratorium Pengujian Halal (LPH) sesuai pilihan Anda tadi. (proses sekitar 3 hari kerja)
  7. LPH yang Anda pilih akan mengadakan uji terhadap produk Anda (proses sekitar 40 hingga 60 hari kerja)
  8. Selama proses di LPH berlangsung, Anda sebaiknya melakukan monitoring pasca audit setiap hari agar mengetahui jika tidak ada ketidaksesuaian dengan hasil audit. Jading, anda bisa segera melakukan perbaikan saat ada ketidaksesuaian
  9. Proses di LPH selesai, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan kehalalan produk Anda (proses sekitar 30 hari kerja).
  10. BPJPH mengeluarkan sertifikat halal produk Anda berdasarkan ketetapan kehalalan dari MUI

Terlihat panjang mungkin, namun prosedur mengurus sertifikat Halal MUI ini sangatlah mudah jika anda mengetahui setiap detail langkah-langkahnya.

 

Biaya Mengurus Sertifikat Halal Terbaru

Besaran biaya dibagi berdasarkan jenis usaha dan jenis produk

Jenis UsahaBiaya PendaftaranBiaya PemeriksaanBiaya Penerbitan Sertifikat
Usaha Kecil dan MenengahRp. 100 ribu – 200 ribuRp. 3.5 jutaRp. 150 ribu – Rp. 1.5 juta
Usaha BesarRp. 250 ribu – 500 ribuRp. 4 jutaRp. 1.5 juta – Rp. 4.5 juta

Butuh info lebih lanjut? dapat dikonsultasikan melalui kontak dibawah ini.

Humas BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia
Jl. Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta Pusat, Indonesia.
Telp. (021) 34833020  |   Whatsapp 08111171019 |  Email [email protected]

Bagikan info ini
Diskusikan