Contoh anggaran dasar koperasi ini merujuk pada UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Pada UU tersebut telah diberikan petunjuk dan kisi kisi pembuatan anggaran dasar koperasi, sehingga dapat disusun seperti contoh berikut ini.
Referensi Contoh Anggaran Dasar Koperasi
Contoh yang akan diberikan ini berdasarkan anggaran dasar dari Koperasi Simpan Pinjam Rukun Sejahtera yang terletak di Mlonggo, Jepara, Jawa Tengah.
Pada dasarnya semua jenis koperasi memiliki kesamaan dalam penyusunan anggaran dasar. Perbedaannya yaitu pada perihal tujuan dan usaha yang mana pada contoh dibawah ada pada Bab III spesifiknya pada pasal 5 ayat 1.
Contoh anggaran dasar koperasi ini juga memuat berbagai ketentuan mulai dari keanggotaan, kepengurusan, sisa hasil usaha, rapat rapat, hingga pembubaran koperasi jika dianggap perlu.
Contoh Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam
ANGGARAN DASAR (AD) KOPERASI RUKUN SEJAHTERA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Koperasi ini bernama Koperasi RUKUN SEJAHTERA dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
2. Koperasi ini berkedudukan di Jepara Provinsi Jawa Tengah.
BAB II
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP
Pasal 2
Koperasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasarkan atas azas gotong royong.
Pasal 3
Koperasi melakukan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi yaitu :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
a. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
b. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing–masing anggota;
c. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
d. Kemandirian;
e. Melaksanakan pendidikan perkoperasian bagi anggota;
f. Kerjasama antar Koperasi.
2. Koperasi sebagai badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi seperti tersebut pada ayat (1) di atas dan sesuai dengan kaidah-kaidah usaha ekonomi.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 4
1. Tujuan didirikannya Koperasi ini adalah untuk :
a. Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya;
b. Menjadi alat gerakan ekonomi bagi anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional yang berkeadilan.
Pasal 5
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal (4), maka Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha dan kebutuhan ekonomi anggota, sebagai berikut :
a. Simpan Pinjam
b. Perdagangan umum dan jasa
2. Dalam mengembangkan Usaha, Koperasi dapat bekerja sama dengan pihak-pihak lain yang saling menguntungkan.
3. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan Jangka Pendek serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
BAB IV
KELENGKAPAN KOPERASI
Pasal 6
Rapat Anggota Tahunan
1. Rapat Anggota Tahunan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi yang dilaksanakan setiap Awal Tahun.
2. Rapat Anggota Tahunan Koperasi dilaksanakan untuk menetapkan :
a. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau Perubahannya;
b. Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen usaha dan permodalan Koperasi,
c. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
e. Pengesahan pertanggung-jawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya;
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha;
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
3. Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau melalui perwakilan yang pengaturannya ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 7
Kehadiran dalam rapat anggota tahunan (Quorum)
1. Rapat Anggota Tahunan sah jika dihadiri lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah anggota Koperasi.
2. Apabila tidak tercapai quorum sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas, maka Rapat Anggota Tahunan tersebut ditunda untuk waktu paling lama 1×24 jam, untuk rapat kedua dan diadakan pemanggilan kembali kedua kalinya.
Pasal 8
Pengambilan keputusan
1. Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
2. Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
3. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
4. Anggota yang tidak hadir dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain, yang hadir pada Rapat Anggota tersebut melalui proksi.
5. Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
6. Pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga dan tata tertib RAT
7. Tempat, acara, tata tertib dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
Pasal 9
Penyelenggaraan RAT
1. Rapat Angota diselenggarakan oleh Pengurus Koperasi dan Badan Pengawas
2. Rapat Anggota dapat dipimpin langsung oleh Pimpinan Sidang yang dipilih dalam Rapat Anggota tersebut;
3. Pemilihan Pimpinan sidang dipimpin oleh Pengurus Koperasi dan dipilih dari anggota yang hadir.
4. Setiap Rapat Anggota Tahunan harus dibuat Berita Acara Rapat yang ditandatangani oleh seluruh Pimpinan sidang.
5. Berita Acara Keputusan Rapat Anggota yang telah ditandatangani oleh Pimpinan Sidang menjadi bukti yang sah terhadap semua anggota Koperasi dan Pihak Ketiga;
Pasal 10
Rapat Anggota Luar Biasa
1. Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila terjadi Penyimpangan oleh badan Pengurus dan atau Badan Pengawas.
2. Mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi, dengan ketentuan :
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
3. Membubarkan, penggabungan, peleburan dan pemecahan Koperasi, dengan ketentuan :
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b. keputusannya sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota yang hadir;
c. Pemberhentian, pemilihan dan pengangkatan Pengurus dan Pengawas dan harus dihadiri oleh lebih 1/2 (setengah) dari jumlah anggota;
4. Ketentuan dan pengaturan lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Penyelenggaraan Rapat anggota Luar Biasa
1. Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila dipandang sangat diperlukan adanya keputusan, yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota dan tidak dapat menunggu dilaksanakan Rapat Anggota biasa seperti diatur pada Pasal (18) di atas;
2. Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat diadakan apabila :
a. Ada permintaan paling sedikit 20 % dari jumlah anggota, dan atau
b. Atas keputusan Rapat Pengurus atau keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas dan atau
c. Dalam hal keadaan sangat mendesak untuk segera memperoleh keputusan Rapat Anggota;
3. Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sah dan keputusan mengikat seluruh anggota, apabila:
a. harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
b. untuk maksud pada ayat (2,d) di atas, harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota dan keputusannya disetujui 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
4. Ketentuan dan pengaturan selanjutnya diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
PENGAWAS
1. Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota dalam Rapat Anggota.
2. Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, pengawasan dan akuntansi, jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;
b. Memiliki kemampuan ketrampilan kerja dan wawasan di bidang Pengawasan;
c. Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
3. Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
4. Pengawas terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang Anggota.
5. Sebelum melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Pengawas, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota;
6. Tata cata pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengawas dan sumpah Pengawas diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Pengawas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
mendapat segala keterangan yang diperlukan;
memberikan koreksi, saran, teguran dan peringatan kepada Pengurus;
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga;
membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota.
memberi saran/anjuran kepada Pengurus untuk kemajuan organisasi dan usaha Koperasi, baik diminta maupun tidak diminta.
Pasal 15
Pengawas berhak menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota.
Pasal 16
Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi.
Biaya audit tersebut dimasukkan dalam anggaran biaya Koperasi.
Pasal 17
Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :
Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi;
Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang PerKoperasian beserta peraturan, ketentuan-ketentuannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota.
Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatan berakhir, rapat Pengawas dengan dihadiri wakil Pengurus dapat mengangkat pengganti dengan cara :
Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota Pengawas yang lain;
Mengangkat dari kalangan anggota, untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
Pengangkatan pengganti Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (2) di atas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota yang terdekat setelah penggantian yang bersangkutan untuk diminta pengesahan dan atau memilih, mengangkat Pengawas yang lain.
Pasal 18
BADAN PENGURUS
Badan Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota.
Badan Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus, sebagai berikut :
Mempunyai kemampuan pengetahuan tentang perkoperasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi;
Mempunyai ketrampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
Sudah menjadi anggota Koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
Antar Pengurus tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga;
Tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya, apabila yang bersangkutan berprestasi bagus dalam mengelola Koperasi.
Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucap sumpah atau janji di depan Rapat Anggota.
Tata cara pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan janji/sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 19
Jumlah Pengurus sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak terdiri dari 5 (lima) orang.
Pengurus paling sedikit terdiri dari unsur :
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara;
Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi;
Pengurus dapat mengangkat pengelola atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha Koperasi;
Apabila Koperasi belum mampu mengangkat Direksi/Manajer, maka salah satu dari Pengurus dapat bertindak sebagai Pengelola/Manajer Koperasi ;
Peraturan lebih lanjut tentang susunan, tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab dan tara cara Pengurus dan Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga;
Pasal 20
Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
Melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan;
Mengajukan Rencana Kerja, Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi;
Menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
Menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
jika kerugian yang timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya, berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi, dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi;
Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus Koperasi.
Pasal 21
Pengurus mempunyai hak :
Menerima imbalan jasa sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
Mengangkat dan memberhentikan Pengelola/Manajer dan Karyawan Koperasi;
Membuka cabang/perwakilan usaha sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha;
Meminta laporan Pengelola/Manajer secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan.
Pasal 22
Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti :
melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan dan nama baik Koperasi;
tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoperasian beserta Peraturan dan Ketentuan Pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi Koperasi khususnya dan gerakan Koperasi pada umumnya;
melakukan dan terlibat dalam tindak pidana lain terutama di bidang ekonomi dan keuangan dan tindak pidana lain yang telah diputus oleh Pengadilan.
Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengurus tersebut.
Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
Pasal 23
PENGELOLAAN USAHA
Pengelolaan usaha Koperasi dapat dilakukan oleh Pengelola/Manajer dengan dibantu beberapa orang karyawan yang diangkat oleh Pengurus melalui perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis.
Pengurus dapat secara langsung melakukan pengelolaan kegiatan usaha Koperasi atau mendirikan Unit Usaha yang dikelola secara otonom dan profesional.
Pengangkatan seperti tersebut pada ayat (1) dan (2) di atas setelah mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah :
mempunyai keahlian di bidang usaha atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha Koperasi atau magang dalam usaha Koperasi;
mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha; tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan-,
memiliki akhlak dan moral yang baik;
tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga dengan sesama Pengurus;
tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun.
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pasal 24
Tugas dan kewajiban Manajer adalah :
melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi;
mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi yang dilaksanakan oleh para karyawan-,
melakukan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang pelaksanaannya;
mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan;
Pasal 25
Hak Manajer
menerima penghasilan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer;
mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha.
Pasal 26
Wewenang Manajer
Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan Khusus dan Kontrak Kerja.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 27
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi
Menyepakati AD/ART Koperasi
Bersedia membayar:
Simpanan Pokok : Rp. 200.000,-
Simpanan Wajib : Rp. 25.000,- dibayarkan setiap bulan
Simpanan Sukarela : dibayarkan dengan jumlah dan ketentuan nominal sesuai kehendak anggota
Pasal 28
Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, Simpanan Pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan didaftar dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota Koperasi;
Keanggotaan tidak dapat dipindahtangankan kepada siapapun dengan cara apapun-,
Pasal 29
Setiap anggota berhak :
Memperoleh pelayanan dari Koperasi;
Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
Memiliki hak suara yang sama;
Memilih dan dipilih menjadi Pengurus;
Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
Memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
Pasal 30
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atas keputusan Rapat Anggota;
berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 31
Bagi anggota yang meskipun telah melunasi pembayaran Simpanan Pokok, tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administratif, belum menandatangani Buku Daftar Anggota diterima dan atau belum membayar Simpanan Wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga berstatus sebagai Calon Anggota;
Calon anggota memiliki hak-hak :
memperoleh pelayanan dari Koperasi;
menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
Setiap calon anggota mempunyai kewajiban :
membayar Simpanan Wajib sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi.
Pasal 32
Keanggotaan berakhir, apabila :
anggota meninggal dunia;
Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah;
berhenti atas permintaan sendiri; atau
diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi persyaratan keanggotaan dan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lain yang berlaku dalam Koperasi.
Anggota yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan kepada Rapat Anggota.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib anggota yang diberhentikan oleh Pengurus, dikembalikan sesuai dengan ketentuan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAB VI
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 33
Tahun Buku Koperasi adalah tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap tahun pembukuan Koperasi ditutup.
Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pembukuan Koperasi ditutup. maka Pengurus wajib menyusun dan menyampaikan laporan tahunan yang telah diaudit oleh Pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditandatangani oleh semua anggota Pengurus untuk disampaikan kepada Rapat Anggota yang disertai hasil audit Pengawas.
Apabila diperlukan, laporan tahunan Pengawas dapat diaudit oleh akuntan publik atas permintaan Rapat Anggota, atau Koperasi tidak mengangkat Pengawas tetap, maka laporan tahunan Pengurus harus diaudit oleh akuntan publik sebelum diajukan ke Rapat Anggota dan hasil audit tersebut menjadi perbandingan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus.
Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus.
BAB VII
MODAL KOPERASI
Pasal 34
Modal Koperasi terdiri dari:
Modal sendiri / ekuitas;
Modal luar / pinjaman.
Modal Sendiri berasal dari Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Dana Cadangan, dan bantuan berbentuk sumbangan, hibah dan lain-lain yang tidak mengikat.
Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
Anggota;
Koperasi lainnya dan atau anggotanya;
Bank dan lembaga keuangan lainnya;
Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
Sumber lain yang sah dari dalam dan luar negeri;
Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Pasal 35
Setiap anggota harus lunas membayar Simpanan Pokok secara tunai pada saat masuk menjadi anggota
Setiap anggota diwajibkan harus membayar Simpanan Wajib.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang disetor pada Koperasi tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Pasal 36
Untuk meningkatkan pendapatan, Koperasi dapat menginvestasikan modal pada Koperasi lain, perusahaan lain dalam bentuk pinjaman atau saham. Obligasi, penyertaan dan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
Ketentuan dan pengaturan selanjutnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus.
BAB VIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 37
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggung jawabkan, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan;
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk :
Dana Cadangan sebesar 30 %
Dana Pengurus & Pengawas sebesar 15 %
Dana Karyawan sebesar 7,5 %
Dana Sosial sebesar 2,5 %
Dana Pendidikan sebesar 5 %
Dana anggota 40 %
Pasal 38
Bagian Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
Pasal 39
Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 40
Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan:
keputusan Rapat Anggota;
keputusan Pemerintah.
Pembubaran oleh Rapat Anggota didasarkan pada:
atas permintaan sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota;
Koperasi tidak lagi melakukan kegiatan usaha.
Pasal 41
Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan maka Rapat Anggota membentuk Tim Penyelesai yang terdiri dari unsur Anggota, Pengurus dan pihak lain yang dianggap perlu (Pembina) dan diberi kuasa untuk menyelesaikan pembubaran dimaksud.
Tim Penyelesai mempunyai hak dan kewajiban :
melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi dalam penyelesaian;
mengumpulkan keterangan yang diperlukan;
memanggil Pengurus, anggota dan mantan anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi;
menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi baik kepada anggota maupun pihak ketiga;
membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota.
Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota tersebut kepada Pejabat Koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan daripada pembayaran kewajiban lainnya.
Pasal 42
Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi.
Tanggungan anggota terbatas pada Simpanan Pokok, Simpanan Wajib yang sudah dibayarkan.
Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan apabila keluamya sebagai anggota belum melewati jangka waktu 6 (enam) bulan.
BAB X
SANKSI
Pasal 43
1. Apabila Anggota, Pengurus dan Pengawas melanggar ketentuan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di Koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa:
a. peringatan lisan;
b. peringatan tertulis;
c. dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d. diberhentikan bukan atas kemauannya sendiri;
diajukan ke Pengadilan.
2. Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 44
Koperasi didirikan untuk dalam jangka waktu yang tidak terbatas.
BAB XII
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 45
Rapat Anggota akan menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan atau dapat menetapkan Peraturan Khusus, yang memuat peraturan pelaksanaan organisasi koperasi berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 46
Anggaran Dasar ini disusun dan disahkan dalam Rapat Anggota Koperasi Rukun Sejahtera dan jika ada perubahan akan ditinjau kembali untuk dilakukan perubahan penyesuaian.
Disahkan di : Mlonggo
Pada tanggal : ……………………………………
Pengurus Koperasi Rukun Sejahtera
Ketua Sekretaris
Thoyyibin, S.Pd Kuat Puianto, S.Pd.I
Poin Poin Anggaran Dasar Koperasi
Jika kita perhatikan contoh anggaran dasar koperasi diatas tadi, maka poin poin yang merangkum keseluruhannya sesuai dengan UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Dalam contoh anggaran dasar koperasi tersebut ada tentang bentuk koperasi, jenisnya, keanggotaan, sistem bagi hasil, hingga mekanisme kepengurusan.
Tentu saja contoh anggaran dasar koperasi ini dapat disesuaikan dengan bentukan koperasi Anda. Misalnya tujuan dan kegiatan koperasi pada pasal 5 dapat Anda sesuaikan. Kemudian perihal iuran keanggotaan pada pasal 27 juga akan menyesuaikan dengan kesepakatan anggota koperasi Anda.