
Ada beberapa jenis izin usaha makanan dan minuman baik untuk UMKM maupun usaha yang sudah berkembang besar. Masing masing memiliki kriteria yang membedakan semua izin ini, oleh karena itu tidak semua izin usaha makanan dan minuman wajib diurus semuanya.
Izin Usaha Makanan Dan Minuman
Di lapangan realitanya ada 2 jenis izin usaha makanan dan minuman. Pertama izin usaha yang berdasarkan legalitas dari pemerintah. Kedua jenis izin yang sifatnya informal, misalnya dapat berupa retribusi izin baik yang dipungut pengelola resmi, maupun tidak resmi.
Semua perizinan yang tertera dibawah ini tidak wajib harus dimiliki semuanya, namun antara satu dan lainnya memiliki keterkaitan atau menjadi bagian dari izin lainnya.
Retribusi Jualan
Retribusi biasanya berupa pungutan untuk mendapatkan izin berjualan, tergantung lokasi jualannya maka retribusi ada yang bersifat resmi dan tidak resmi. Retribusi dari pengelola pasar atau lokasi yang berbadan hukum atau dibawah naungan pemerintah daerah adalah contoh dari retribusi yang sifatnya resmi.
Resmi disini artinya pungutan tersebut tidak melanggar PP Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah pungutan retribusi daerah oleh pemerintah setempat. Sedangkan dari sisi pengelola swasta, pungutan sewa untuk penggunaan lahan mereka selama tidak melanggar tata ruang lokasi milik pengelola serta peruntukan bangunan tersebut (harus bangunan komersil dan tunduk pada tata tertib lingkungan setempat).
Pungutan oleh swasta dasar hukumnya adalah kontrak / surat keterangan sewa tempat. Beberapa contoh adalah, berjualan di area ruko milik swasta. Adapun untuk kewajiban pajak pemilik usaha makanan dan minuman diatur berbeda lagi.
Tidak resmi memang tidak selalu melanggar tata ruang, namun pungutan ini tidak memiliki landasan hukum, sehingga apabila suatu saat pemungut tidak menginginkan penjual untuk berjualan diareanya, maka tidak ada dasar hukum untuk menggugatnya.
Tidak jarang juga pungutan ini diminta oleh pihak yang tidak memiliki area lahan tersebut, biasanya bentuk pungutan ini berupa retribusi keamanan atau retribusi kebersihan dan lainnya. Dalam beberapa kasus ruang tempat berjualan ini berada pada ruang publik atau zonasi hijau, dimana kerap melanggar peraturan pemerintah, misalnya berjualan di trotoar, atau area taman kota jika tanpa izin resmi.
Izin Gangguan / HO (Hinder Ordonnantie)
Berasal dari bahasa Belanda Hinder Ordonnantie yang artinya peraturan gangguan, izin gangguan peruntukannya adalah untuk lokasi usaha baik milik perorangan maupun perusahaan yang bertempat diluar lokasi usaha atau komersial. Jadi jika lokasi usaha kuliner berada di lokasi komersial maka tidak diperlukan izin gangguan / HO.
Jadi peruntukan izin gangguan adalah usaha makanan minuman yang lokasinya berada di kawasan pemukiman atau zonasi hijau. Prinsip izin ini berisikan keterangan tidak keberatan dari lingkungan sekitar untuk aktifitas jualan makanan dan minuman Anda yang bisa saja berpotensi menimbulkan kerugian.
Izin gangguan dikeluarkan oleh dinas perizinan daerah tingkat 2 (setingkat kabupaten). Baca juga: Cara Mengurus Izin Gangguan.
UPDATE:
Sejak Maret 2017 izin gangguan atau HO telah dihapuskan. Sebagai bagian dari komitmen Presiden Jokowi mengenai ease of doing business, Presiden melalui Menteri Dalam Negeri menetapkan bahwa kini pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus izin HO karena peraturan mengenai izin HO sudah tidak berlaku lagi.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Jika memiliki tempat sendiri dan ingin dijadikan tempat usaha makanan dan minuman, maka SKDU diperlukan sebagai bagian dari perizinan yang lain (HO, PIRT, SNI dan lainnya). Lokasi umumnya berada di area pemukiman atau semi komersil. Berbeda dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), maka peruntukan SKDU lebih ditujukan untuk usaha yang sesuai dengan kriteria UMKM.
Mengurus SKDU dilakukan mulai dari tingkat RT / RW hingga kelurahan dengan kisaran biaya mulai Rp. 50.000 (tergantung daerahnya). Baca juga artikel: Syarat dan Cara Mengurus SKDU.
Update: Per 9 Mei 2019, SKDU di DKI Jakarta dihapuskan untuk mendukung komitemen kemudahan dalam berusaha, meski demikian SKDU / SKDP masih dapat diurus untuk keperluan selain perizinan usaha misalnya syarat perbankan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Jika SKDU peuntukannya hanya untuk pelaku UMKM, maka pemohon zin SKDP harus memiliki legalitas berbadan hukum sebagai bagian dari syarat perizinannya. Perbedaan antara SKDP dengan SKDU adalah pertama mengenai zona lokasi usaha, pada SKDP lokasi usaha hanya diperbolehkan pada area yang peruntukannya komersial.
Contohnya lokasi rumah makan atau restoran di kawasan bisnis
SKDP dikeluarkan oleh dinas perizinan di daerah tingkat 2 dimana hampir semua daerah kini sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Baca juga: Syarat dan Proses Mengurus SKDP.
Update: Per 9 Mei 2019, SKDP di DKI Jakarta dihapuskan untuk mendukung komitemen kemudahan dalam berusaha, meski demikian SKDP masih dapat diurus untuk keperluan selain perizinan usaha misalnya syarat perbankan.
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
Izin PIRT diperuntukan bagi industri rumah tangga kecil menengah. Makanan dan minuman yang dapat mengurus PIRT memiliki kriteria antara lain:
- Makanan atau minuman yang memiliki ketahanan minimal 7 hari
- Makanan atau minuman yang tidak melalui proses khusus seperti penyimpanan beku, proses penyulingan otomatis, pangan tambahan, pengemasan tertentu dan lainnya.
Ketika proses mengurus izin PIRT maka produk makanan dan minuman Anda akan diperiksa oleh dinas kesehatan setempat. Selengkapnya tentang proses dan syarat mengurus PIRT dapat dibaca pada artikel: Syarat dan Cara Mengurus PIRT.
Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Jika dalam mengurus PIRT tidak diperlukan NPWP perusahaan maka dalam izin BPOM diperlukan. Produk makanan dan minuman yang dapat atau wajib didaftarkan ke BPOM antara lain pangan olahan, bahan tambahan makanan (misalnya tepung terigu).
Produk yang tidak dapat didaftarkan PIRT juga biasanya akan diarahkan ke izin BPOM ini. Beberapa comtoh produk yang tidak dapat diproses di PIRT: susu serta olahannya, mie Instan kemasan, makanan minuman kaleng, makanan olahan beku, dan makanan / minuman yang membutuhkan sertifikat nasional Indonesia (SNI), makanan atau minuman yang diimpor dari negara lain.
Jika izin BPOM sudah dikeluarkan maka pengaju izin juga akan mendapatkan surat keterangan izin edar. Tata cara pengurusan izin BPOM kini sudah dapat melalui sistem online, ini akan Kita bahas pada artikel berikutnya.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI merupakan satu satunya standar yang berlaku di Indonesia dan dirumuskan oleh tim Komite Teknis Perumusan SNI dan disahkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN). Terdapat kriteria makanan dan minuman yang wajib SNI dan ada juga yang sifatnya opsional. Makanan dan minuman yang wajib memiliki sertifikat SNI diantaranya:
- Air mineral
- Biskuit
- Garam konsumsi beryodium
- Gula kristal rafinasi
- Kopi instan
- Minyak goreng sawit
- Dan lainnya
Pengajuan SNI hanya dapat dilakukan oleh perusahaan terdaftar, untuk proses pengajuan SNI akan diulas pada artikel mendatang.
Sertifikat Halal
Sertifikasi halal makanan dan minuman dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk fatwa tertulis dari MUI. Sertifikat halal ini agar memberikan kepastian dan jaminan kepada masyarakat bahwa makanan dan minuman yang mereka konsumsi halal. Baca juga: Proses Mengurus Sertifikat Halal.