Setelah sempat ramai PMK No.210/PMK.010/2018 tentang pajak jualan online dihapus menteri keuangan Sri Mulyani per 29 Maret 2019. Dengan demikian UU yang menuai kontroversi pada Januari 2019 lalu sempat direvisi, belum sempat diimplementasikan.
Sri Mulyani mengatakan bahwa road map e-commerce yang telah lama digodok pemerintah tetap akan dibahas dan ditargetkan selesai pada 2019 ini.
“Iya tetap akan (selesai tahun ini), nanti roadmap pasti akan selesai,” ujar Sri Mulyani saat di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, hari ini (Senin 1 April 2019).
Apa Itu Road Map Ecommerce Indonesia
Roadmap Ecommerce Indonesia telah dimulai sejak akhir 2017 lalu. Tujuan dari roadmap tersebut adalah terciptanya aturan mengenai penyederhaan kewajiban perpajakan. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi penanggung jawab penyusunan undang undang tersebut. Bersama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Perdagangan, dan Badan Ekonomi Kreatif, hingga saat ini roadmap masih terus digodok bersama.
Pajak Untuk Para Penjual Online Tetap Berlaku
Meski pajak jualan online dihapus, namun Sri Mulyani mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan konvensional yang berlaku. Para pelaku usaha baik e-commerce maupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar tetap dikenakan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha.
Respon Pelaku Ritel Konvensional Pajak Jualan Online Dihapus
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang selama ini mendukung terbitnya PMK tersebut mengatakan tidak masalah jika ternyata PMK tersebut akhirnya dicabut. Lebih lanjut mereka berharap pemerintah tetap adil dalam memberlakukan pajak terhadap ritel konvensional dan online.
Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta berpendapat bukan masalah ada tidaknya PMK pajak e-commerce namun ketegasan dan keadilan dari pemerintah dalam memungut pajak dari pedagang konvensional maupun online.
“Kalau ditegakkan hukumnya yang sudah ada nggak usah ada PMK ini pun sudah adil, berarti mereka setiap kali transaksi harus dikenakan PPN, gitu saja. Kan memang gitu undang-undangnya,” ujar Tutum Rahanta.