Pajak Jualan Online Telah Disahkan, Ini Isinya.

pajak jualan online

Pajak jualan online akhirnya disahkan Kementerian Keuangan melalui PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perpajakan untuk transaksi jual beli melalui sistem elektronik (e-commerce). Baik itu pedagang maupun pengelola e-commerce memiliki kewajiban memungut maupun menyetorkan pajak transaksi perdagangan elektronik pada situs mereka.

Poin Poin Pajak Jualan Online

Definisi Pedagang, Pembeli dan Pengelola Dalam Transaksi Online

Definisi pedagang dan pengelola jualan online ditegaskan dalam undang undang ini pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 3 hingga 7. Pada pasal pasal tersebut ditegaskan yang dimaksud toko online, marketplace online, pedagang, pembeli, pengelola marketplace, hingga kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Mekanisme Dan Besaran Pajak Jualan Online

Pada Bab II dijelaskan mekanisme transaksi yang terjadi, serta siapa saja yang berkewajiban menyetor dan memungut pajak dari transaksi elektronik jual beli online.

Besaran pajak jualan online sesuai PPh yang berlaku juga diatur pada Bab II ini. Tarif dari pajak final jika omzet tahunan tidak lebih dari Rp. 4.8 miliar adalah sebesar 0,5% dari total omzet. Apabila omze lebih dari Rp. 4.8 miliar dalam setahun maka akan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan besaran pajak akan mengikuti sesuai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku.

Bea Import Barang Masuk Melalui Transaksi Elektronik

Ketentuan atas bea import masuk barang dari luar negeri melalui transaki elektronik juga diatur pada Bab III. Pasal 10 ayat 1 dan 2 menegaskan dua jenis bea masuk berdasarkan nilai pabean Free On Board (FOB) kurang dan lebih dari USD 1,500 (seribu lima ratus dollar amerika).

Persyaratan untuk dapat melakukan kegiatan import meliputi beberapa informasi dokumen seperti nomor NPWP, nomor Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan nomor Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak. Keputusan persetujuan import ini akan dikeluarkan Kepala Kantor Pabean paling lama 1 (satu) hari kerja.

Baca Juga:  Banyak Menuai Protes, Kemenkeu Melonggarkan Aturan Pajak Ecommerce

Adapun untuk platform marketplace, maka juga diwajibkan menyampaikan e-invoice dan e-catalog yang sedikitnya berisikan deskripsi, kode, kategori serta spesifikasi barang.

Baca selengkapnya isi pajak jualan online yang tertuang dalam PMK No.210/PMK.010/2018.


Foto Cover: Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani
Sumber: Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI / Firman

Bagikan info ini
Diskusikan