CV (Commanditaire Vennootschap), berasal dari bahasa Belanda yang artinya persekutuan komanditer. yaitu persekutuan dari para peserta usaha (komanditer). Ini berarti CV merupakan badan usaha yang menaungi beberapa individu untuk menjalankan usaha. Badan usaha CV sendiri belum memiliki badan hukum sehingga pendirian CV menggunakan akta yang didaftarkan melalui
Selengkapnya →Bentuk perusahaan
Secara berkala, cara dan syarat pendirian PT (Perseroan Terbatas) mengalami perubahan. Banyak pengusaha baru ingin mengajukan pendirian PT tidak mengetahui prosedur lengkap terbaru yang malah akan menghambat pengajuan pendirian perusahaan. Jadi jika anda berencana untuk membangun sebuah PT, pastikan anda mempelajari terlebih dahulu agar proses pengajuan lancar
Selengkapnya →