DPMPTSP

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Agen Ekspedisi

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Agen Ekspedisi

Menjalankan usaha agen ekspedisi memerlukan persyaratan izin khusus, yaitu Izin Penyelenggaraan Jasa titipan Kantor Agen. Perijinan ini memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah Indonesia no. 15 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan jasa layanan paket. Berikut ini cara mengurus surat izin usaha agen ekspedisi tersebut.

Selengkapnya