Setelah sempat ramai PMK No.210/PMK.010/2018 tentang pajak jualan online dihapus menteri keuangan Sri Mulyani per 29 Maret 2019. Dengan demikian UU yang menuai kontroversi pada Januari 2019 lalu sempat direvisi, belum sempat diimplementasikan.
Selengkapnya →Pajak
Keluarnya peraturan dari Kemenkeu terkait pajak jualan online menuai protes dari para pedagang online. Mereka menganggap peraturan yang tertuang di PMK No.210/PMK.010/2018 terlalu memberatkan dan meminta revisi aturan pajak jualan online agar diberikan kelonggaran.
Selengkapnya →Pajak jualan online akhirnya disahkan Kementerian Keuangan melalui PMK No.210/PMK.010/2018 tentang perpajakan untuk transaksi jual beli melalui sistem elektronik (e-commerce). Baik itu pedagang maupun pengelola e-commerce memiliki kewajiban memungut maupun menyetorkan pajak transaksi perdagangan elektronik pada situs mereka.
Selengkapnya →