Istilah produsen dalam bisnis bukanlah sesuatu yang asing, dan bahkan banyak orang yang mungkin sudah sering mendengarnya. Namun tahukah anda apa itu produsen? Dalam ekonomi, produsen adalah orang atau pihak yang memproduksi barang/jasa yang kemudian dijual atau dipasarkan.
Apa Itu Produsen
Proses produksi merupakan kegiatan yang dikerjakan dan bertujuan menambah nilai guna dari sebuah benda ataupun menciptakan benda baru sehingga nantinya lebih bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan. Produksi itu sendiri memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan dari manusia untuk mencapai kemakmuran, dimana segala barang dan jasa tersedia dalam jumlah yang mencukupi.
Untuk dapat memahami lebih dalam apa itu produsen, maka Kita akan melihat fungsi, peran, serta bentuk – bentuk usaha dari produsen itu sendiri.
Fungsi dan Peran Produsen
Secara umum, fungsi utama produsen dalam bisnis dan usaha merupakan pihak yang memproduksi sebuah barang atau jasa yang diperlukan konsumen. Namun jika diuraikan secara mendetail, ada beberapa fungsi serta peran tersendiri dari produsen yaitu:
- Memproduksi barang/jasa yang dibutuhkan konsumen
- Mengelola berbagai faktor produksi
- Melakukan kegiatan produksi barang/jasa
- Membuka lapangan pekerjaan serta memperluas kegiatan ekonomi lainnya untuk masyarakat
- Berperan sebagai agen pembangun
- Menerima pemasukan atas produksi dan penjualan barang/jasa yang diproduksi
- Membayar pajak pendapatan sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan kepada Negara.
Bentuk-Bentuk Produsen
Seperti penjelasan mengenai pengertian produsen, dapat dikatakan jika bentuk produsen ini bisa berbentuk badan usaha maupun perorangan. Dan berikut ini beberapa bentuk-bentuk produsen yang perlu anda ketahui.
1. Perorangan
Bentuk produsen yang mengadakan kegiatan usaha seorang diri. Dalam pelaksanaannya, bentuk produsen perorangan ini dpat dibantu orang lain yang bertugas menjadi karyawannya.
2. Badan Usaha
Bentuk produsen yang terdiri atas beberapa orang dalam melakukan kegiatan usaha dan dilakukan bersama-sama. Badan usaha dibagi menjadi 2 jenis yaitu:
- Badan Hukum
- Bukan Badan Hukum
Nah itu tadi penjelasan singkat mengenai pengertian apa itu produsen, fungsi dan perannya dalam dunia usaha. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat untuk Anda.
Foto cover: John Lambeth – NC Farm Bureau