Syarat Dan Cara Mengurus Angka Pengenal Impor (API)

Cara Mengurus Angka Pengenal Impor

Bagi pengusaha ekspor impor tentunya tidak akan asing lagi mengenai API (Angka Pengenal Import). Hal ini rasanya menjadi sesuatu yang wajib dimiliki bagi setiap pengusaha ekspor dan impor. Dan untuk mendapatkannya, perusahaan dapat mengurusnya dengan mudah pada bagian tertentu yang sesuai dengan kategorinya. Pada artikel kali ini akan dibahas lebih lanjut mengenai cara mengurus Angka Pengenal Impor atau API (API-U&API-P) .

Cara Mengurus Angka Pengenal Impor

Agar lebih memahami semua prosedur cara mengurus Angka Pengenal Impor (API), maka Kita minimal wajib mengetahui fungsi dari API, persyaratan mengurus API, hingga prosedur untuk mendapatkannya.


  1. Apa Itu Angka Pengenal Impor
  2. Syarat Mendapatkan Angka Pengenal Impor
  3. Prosedur Mengurus Angka Pengenal Impor

1. Apa Itu Angka Pengenal Impor (API)

Angka pengenal impor adalah tanda pengenal untuk importer. Sehingga setiap kegiatan impor hanya bisa dilakukan jika importir tersebut sudah dilengkapi dengan API. API sendiri terdiri atas:

  • API-U atau API Umum, hanya diberikan untuk perusahaan yang mengadakan kegiatan impor barang tertentu yang bertujuan untuk diperdagangkan
  • API-P atau API produsen, hanya diberikan untuk perusahaan yang mengadakan kegiatan impor barang dengan tujuan dipergunakan sendiri, entah sebagai bahan baku, barang modal, bahan penolong, maupun bahan yang digunakan mendukung proses produksi

 

2. Syarat Mengurus Angka Pengenal Impor

Kita tadi telah melihat bahwa ada 2 jenis Angka Pengenal Impor, yaitu API-U dan API-P. Berikut ini adalah persyaratan dokumen untuk mengurus masing masing jenis API tersebut,

Persyaratan Dokumen API-U (Angka Pengenal Impor Umum)

  1. Salinan akta pendirian dan akta perubahan perusahaan
  2. Salinan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu tentang pendirian dan SK perubahan
  3. Salinan domisili perusahaan terbaru
  4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  5. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Salinan e-KTP Semua Pemegang Saham dan Salinan NPWP Direktur Utama
  8. Referensi dari Bank Devisa
  9. Pas foto penanggung jawab ukuran 3×4  sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

 

Persyaratan Dokumen API-P (Angka Pengenal Impor Produsen)

  1. Salinan akta pendirian dan akta perubahan perusahaan
  2. Salinan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, yaitu tentang pendirian dan SK perubahan
  3. Salinan domisili perusahaan terbaru
  4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan
  5. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Salinan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  7. Salinan e-KTP Semua Pemegang Saham dan Salinan NPWP Direktur Utama
  8. Pas foto penanggung jawab ukuran 3×4  sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah

 

3. Prosedur Mengurus Angka Pengenal Impor

Mengurus Angka Pengenal Impor melalui beberapa tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan no. 70 tahun 2015.

  1. Mengisi formulir permohonan API yang dapat diunduh di website DJBC atau langsung meminta formulir di kantor Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC).
  2. Melampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti NIB, KADIN, IUI atau IUP, dan dokumen lain seperti telah disebutkan diatas.
  3. Membayar biaya pendaftaran API.
  4. Menyerahkan formulir dan dokumen persyaratan ke kantor DJBC terdekat.
  5. Menunggu proses penerbitan API oleh DJBC.

Setelah API diterbitkan, perusahaan dapat menggunakan kode tersebut untuk melakukan impor barang ke Indonesia. Perusahaan harus memperbarui API setiap tahunnya dan melaporkan hasil impor kepada DJBC. Selain itu, perusahaan harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku terkait impor barang ke Indonesia.

 


Foto Cover:  Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

Bagikan info ini
Diskusikan