Cara Mendapatkan Bantuan Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) Wilayah Jakarta

cara daftar bpum jakarta

Bantuan Produktif Untuk Usaha Mikro (BPUM) Wilayah Jakarta

Kami mendapatkan email dari Bapak Sulistianto selaku  Pendampig UMKM Suku Dinas PPKUKM yang memberikan informasi dibukanya pendaftaran Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) di Wilayah Jakarta. Adapun syarat dan cara pendaftaran yang harus dipenuhi pelaku UMKM adalah menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, NIB/SKU/IUMK. Sistem pendaftaran dibuka mulai setiap harinya pukul 08.00 WIB s/d 15.00 WIB dan ditutup untuk penarikan data pukul 15.00 WIB s/d 08.00 WIB

 

Persyaratan Dan Kriteria

  1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)
  4. Pelaku Usaha Mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda)
  5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang di upload yaitu KTP, KK, NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh Instansi yang Berwenang dan foto diri sedang melakukan kegiatan usaha

CATATAN : Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Pendaftaran BPUM Jakarta Utara

Pendaftaran BPUM Jakarta Selatan

Pendaftaran BPUM Jakarta Timur

Pendaftaran BPUM Jakarta Barat

Pendaftaran BPUM Jakarta Pusat

Pendaftaran BPUM Kepulauan Seribu

 

INFO KONTAK

Bagikan info ini
Diskusikan