Manfaat dan Cara Mengurus PIRT Bagi Usaha Kuliner

Cara Mengurus PIRT[Update per 18 Agustus 2019] Banyak pengusaha kuliner yang tidak mengetahui bagaimana manfaat dan cara mengurus PIRT.ย  Pada artikel kali ini akan dijelaskan secara detail mengenai cara mengurus PIRT untuk usaha makanan / minuman, serta manfaat yang akan didapatkan.

Bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang bergerak dibidang pengolahan makanan dan minuman memiliki PIRT merupakan sebuah kewajiban. PIRT merupakan izin yang dibutuhkan bagi usaha makanan minuman untuk dapat menjual produk-produk yang dimilikinya secara legal.


DAFTAR ISI


Dasar Hukum PIRT

PIRT merupakan bagian dari regulasi pemerintah dan memiliki dasar hukum sebagai berikut.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik
  2. Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
  3. Permenkes No.26 tahun 2018 Tentang pelayanan Perizinan berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan
  4. Peraturan Bupati / Kepala Daerah Setempat (berbeda beda, namun seputar prosedur layanan)

Manfaat Izin PIRT

Selama ini banyak pengusaha berskala kecil maupun menengah yang kurang mengetahui tentang manfaat memiliki izin PIRT untuk usaha yang mereka miliki. Hal ini diakibatkan kesadaran pengusahan UKM yang dirasa kurang mengenai izin PIRT ini. padahal jika mereka dapat memiliki sertifikat atau izin PIRT ini ada banyak keuntungan dan manfaat yang didapatkan. Apa sajakah itu? Berikut ini manfaat dari izin PIRT untuk sebuah usaha:

  1. Dengan memiliki PIRT menandakan jika poduk yang anda miliki sudah layak beredar di pasaran. Tidak akan larangan mengenai produk pangan tersebut tidak dapat diedarkan karena sudah terdaftar dalam dinas kesehatan. Jadi produk anda sudah pasti aman dan bisa bersaing di pasaran.
  2. Karena sudah memiliki izin edar, maka tentunya produk tersebut bisa dipasarkan secara luas. Asal masih berada di lingkup daerah lokal, maka anda dapat memasarkan produk pangan anda ke seluruh daerah di Indonesia. tentu saja ini akan membuat produk semakin dikenal konsumen d pasaran dan meningkatkan peluang penjualan yang semakin tinggi.
  3. Dalam proses pendaftaran PIRT, tentunya produk pangan yang anda jual akan diuji dan diseleksi ketat dari Dinas Kesehatan. Dan tak hanya itu saja, pengusaha UKM juga akan diberikan edukasi dan ilmu mengenai bahan pangan melalui bimbingan yang diberikan. Setelah lolos tahapan ini, nantinya izin PIRT akan dikeluarkan. Karena prosesnya yang cukup ketat, tentunya ini akan menjamin jika keamanan dan mutu dari produk pangan yanda yang beredar telah terjamin
  4. Berkat izin PIRT ini tentunya membuat kepercayaan pembeli juga akan semakin meningkat. Apalagi mutu dan keamanan poduk pangan anda sudah terjamin, tentunya konsumen akan semakin percaya membeli produk anda.
  5. Saat dilengkapi dengan izin PIRT maka produk pangan yang anda jual bisa berpeluang untuk masuk ke ritel besar dan ternama. Tentunya kesempatan semacam ini akan berpengaruh cukup baik bagi perkembangan bisnis yang anda jalani. Ini akan membuat produk anda laku keras dan banyak dicari.

Cara Mengurus PIRT

Data Dan Informasi Yang Disiapkan

Dalam proses mengurus PIRT, data data dibawah ini akan Anda butuhkan sesuai dengan Peraturan BPOM, jadi siapkanlah data berikut ini.

  1. Nama jenis pangan
  2. Nama dagang(jika ada)
  3. Jenis kemasan (KemasanPrimer dan Kemasan Sekunder)
  4. Berat bersih/isi bersih (g/mg/kg atau l/ml/kl)
  5. Bahan baku dan bahan lainnya
  6. Proses Produksi
  7. Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
  8. Informasi tentang kode produksi (salah satu referensi: Apa Itu SKU?)
  9. Informasi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) meliputi;
    • Nama usaha,
    • alamat, kode pos
    • nomor telepon
    • Nama pemilik
    • Nama penanggungjawab

Uji Laboratorium PIRT

Salah satu proses sebelum pengajuan, maka melengkapi persyaratan terlebih dahulu. Salah satu persyaratan ini adalah uji laboratorium produk Kita. Pengujian ini dapat dilakukan di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah). Setiap produk makanan atau minuman memiliki tahaoan pengujian yang berbeda-beda tergantung dari jenis produk.

Ingin cek lokasi labkesda terdekat dengan tempat usaha Anda? Ketikan nama Kota Anda, lalu klik tombol Cek Lokasi Labkesda.



Labkesda sendiri telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dalam menentukan parameter pengujian yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Biaya untuk uji analisa laboratorium berkisar Rp. 175.000 – Rp. 270.000 tergantung di daerah masing masing.

Syarat Pengajuan PIRT

Setelah melakukan uji lab diatas, maka persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan PIRT antara lain adalah:

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Pas foto pemilik usaha
  • Surat Keterangan Usaha (Baca: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha)
  • Surat keterangan dokter atau puskesmas untuk pemeriksaan eksehatan serta sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi pangan yang diserahkan kepada Dinas Kesehatan
  • Denah lokasi dan bangunan tempat pengolahan produk
  • Data produk pangan yang diproduksi
  • Sampel produk
  • Label yang digunakan
  • Sertakan hasil uji laboratorium dari Labkesda

Prosedur Pengajuan PIRT

  1. Pemohon bisa datang ke Dinas Kesehatan setempat. Nantinya anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu mengenai produk pangan yang anda produksi. Setelah itu daftarkan produk yang bisa mendapatkan izin PIRT.
  2. Pemohon wajib untuk mengikuti TES PKP
  3. Jika produk tidak bisa mendapatkan tes PIRT, nantinya akan diarahkan ke ijin BPOM
  4. Setelah mengikuti tes PKP, ambil blanko formulir pengajuan PIRT diisi secara lengkap (data isian seperti yang sudah diutarakan diatas tadi: “Data Dan Informasi Yang Disiapkan”). Jangan lupa untuk melengkapinya dengan dokumen-dokumen persyaratan yang telah sesuai dengan aturan
  5. Dinkes akan melakukan survey langsung ke tempat usaha atau produksi anda
  6. Nantinya pihak Dinkes akan mempertimbangkan mengenai permohonan izin yang anda ajukan
  7. Setelah disetujui, maka sertifikat PIRT dan PKP akan dikeluarkan kurang lebih 2 minggu

 

Nah itu tadi penjelasan mengenai manfaat dan cara mengurus PIRT bagi usaha, mengingat pentingnya PIRT dalam industry pangan tentunya ini menjadi hal wajib yang perlu anda miliki. Semoga informasi ditas bermanfaat untuk anda.

Bagikan info ini
Diskusikan