Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 telah disahkan presiden Jokowi dan akan segera berlaku tahun 2020 mendatang. Salah satu yang diatur dalam PP ini adalah Izin usaha untuk jualan online. Pada pasal 15 ayat 1 tertera “Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)”. Pada artikel ini akan dipaparkan tata cara mengurus izin usaha untuk jualan online.
Siapa Saja Yang Wajib Memiliki Ijin Usaha Jualan Online?
Pelaku usaha yang disebutkan pada peraturan pemerintah yang baru ini adalah menyasar kesemua kalangan baik untuk usaha perorangan maupun persero, dan instansi pemerintah yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Meski demikian pelaku usaha yang harus segera mengurus perijinan usaha ini adalah mereka yang berupa usaha perorangan dan belum sama sekali memiliki izin usaha apapun.
Hal ini juga dibenarkan Ketua Umum Indonesian e-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung dalam wawancara dengan Detik.com 4 Desember 2019. “Anggota kita semua sih pasti punya izin, kan PT semua. Syarat anggota idEA adalah PT,” lebih lanjut lagi Untung juga mengatakan bahwa peraturan pemerintah ini bagus untuk diterapkan, terutama jika proses perijinannya mudah, “Sebenarnya nggak ada masalah selama untuk ngurus izinnya nggak sulit. Selama ngurus izin usahanya mudah apalagi bisa dilakukan online, nah nggak ada masalah”.
Online Single Submission (OSS)
Sistem perijinan online terpadu melalui OSS memungkinkan Kita mengajukan permohonan berbagai izin usaha dengan cepat. Beberapa perijinan harus ditindak lanjuti melalui proses tambahan, namun beberapa perijinan melalui sistem OSS dapat langsung dikeluarkan saat itu juga.
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah tahapan yang bersifat prinsipil, yaitu yang akan menjadi landasan lanjutan untuk perijinan lainnya. Meski demikian, Kita harus melanjutkan tahap pengajuan berikutnya agar mendapatkan izin berusaha yang resmi, salah satunya adalah Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang undang undangnya diterbitkan Presiden SBY pada tahun 2014.
Cara Mengurus Izin Usaha Untuk Jualan Online
Izin Usaha Mikro Kecil sejatinya dperuntukan bagi pelaku usaha mikro kecil. Oleh karena itu persyaratan mendapatkan IUMK tidaklah rumit. Legalitas OSS dalam mengeluarkan IUMK diatur dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 2018, pasal 31.
- Persiapan Dokumen Dan Data
- Registrasi Dan Konfirmasi Online OSS
- Pengajuan Online Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- Mendapatkan Dan Menyimpan IUMK Sebagai Izin
1. Persiapan Dokumen Dan Data
Sebelum melakukan registrasi pada sistem online OSS, siapkan dokumen berikut ini didekat Anda. e-KTP, NPWP (jika ada). Selain itu siapkan juga data berupa modal awal Anda (minimal Rp. 0 maksimal Rp. 50 juta), serta barang / produk yang akan Anda perdagangkan.
2. Registrasi Dan Konfirmasi Online OSS
Setelah semua dokumen dan data siap, kini kunjungi situs OSS untuk melakukan registrasi: https://oss.go.id/ kemudian klik tombol Registrasi. Anda akan diminta mengisi data pribadi Anda, untuk isian Jenis Pelaku Usaha, pilih ke Perseorangan. Setelah selesai mengisi klik tombol Daftar.
Periksa email Anda karena akan dikirimkan konfirmasi pendaftaran ke email tersebut. Pada email konfirmasi pertama Anda akan diminta klik link / tombol untuk memverifikasi bahwa alamat email Anda valid. Setelah Anda klik link yang diberikan pada email konfirmasi pertama, Anda akan segera dikirimkan password untuk masuk ke sistem OSS.
3. Pengajuan Online Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Ketika Anda sudah terdaftar dan masuk ke sistem OSS, maka akan ada beberapa pilihan untuk izin usaha, mulai dari perijinan untuk komanditer (CV) hingga perseroan terbatas (PT). Namun bagi kebanyakan usaha kecil mengurus perizinan usaha tersebut masih sulit dikarenakan adanya berbagai persyaratan seperti izin domisili usaha, dan dokumen lainnya.
Oleh karena itu IUMK menjadi pilihan tepat bagi pelaku usaha mikro kecil yang ingin juga memasarkan produknya melalui transaksi online.
Setelah login pada bagian menu terdapat Perizinan Menu, klik menu tersebut dan Kita akan diarahkan untuk mendapatkan IUMK. Sebelum melanjutkan Kita akan diingatkan kriteria usaha mikro kecil yaitu sebagaimana tercantum di halaman web tersebut:
Perizinan Mikro adalah menu yang digunakan oleh Pelaku Usaha melakukan permohonan perizinan berusaha dengan klasifikasi usaha mikro.
Kriteria usaha mikro:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
Pastikan Anda masuk dalam kriteria diatas, setelah itu klik tombol Lanjut. Setelah Anda klik tombol tersebut muncul petunjuk pengisian dibawahnya. Ikuti petunjuk tersebut makan Anda akan diarahkan kepada pengisian form. Isi dan klik tombol Simpan dan Lanjutkan maka IUMK Anda sudah siap.
4. Mendapatkan Dan Menyimpan IUMK Sebagai Izin
Setelah selesai mengisi form pengajuan tadi, maka ijin IUMK langsung terbit bersamaan dengan NIB. Kita memiliki pilihan untuk menyimpan izin ini dalam bentuk PDF, atau mencetak dokumen ini. Silahkan Anda simpan apabila nanti kedepannya diperlukan mengunggah dokumen izin usaha jika hendak melakukan penjualan di marketplace.
Legalitas / Dasar Hukum Izin Usaha Mikro Kecil
Dalam Perpres No 98 tahun 2014 yang melandasi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dijelaskan pada pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya”.
Meski ditegaskan mengenai kepastian hukum, namun ada pasal lain yang juga menyiratkan bahwa jangkauan IUMK bersifat lokal di daerah, sebagamana dijelaskan pada pasal 2 ayat 2 poin a tentang tujuan pengaturan IUMK untuk usaha mikro kecil, “mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan;”.
Melihat dari adanya kedua pasal diatas, maka kalimat pada lokasi yang ditetapkan mungkin akan menimbulkan keraguan apakah IUMK dapat digunakan sebagai syarat izin untuk perdagangan di marketplace online. Namun sejauh ini belum ada izin usaha bagi pelaku usaha mikro yang proses pengajuannya semudah IUMK.
Tergantung dari jenis produk, umumnya pada transaksi jual beli online tidak membutuhkan lokasi usaha yang diperuntukan untuk komersial atau yang membutuhkan izin keramaian / lingkungan. Misalnya pelaku usaha yang baru merintis tentu akan terkendala jika harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)Â yang salah satu persyaratannya adalah domisili usaha (membutuhkan dokumen kepemilikan lokasi atau perjanjian sewa menyewa).