Bantuan Pembiayaan Modal Dari Pemerintah

Pinjaman Modal 10 Juta Dari Pemerintah

Setidaknya ada 3 lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan pinjaman modal 10 juta rupiah dari pemerintah. PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero) ditunjuk pemerintah untuk menyalurkan bantuan pembiayaan modal usaha hingga maksimal 10 juta rupiah.

Pinjaman Modal 10 Juta Dari Pemerintah

Pemerintah melalui program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) memberikan fasilitas pembiayaan maksimal 10 juta rupiah kepada pelaku usaha mikro yang berada di lapisan terbawah. Mereka umumnya belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setiap tahunnya UMi ditargetkan untuk memberikan bantuan pembiayaan kepada sedikitnya 800.000 pelaku usaha mikro yang tidak diterima bank.

Sedangkan jangka waktu pembayarannya maksimal 3 tahun, bisa secara sekali bayar maupun bulanan.

 

Syarat Mendapatkan Pinjaman Modal

Kriteria pelaku usaha mikro yang berhak menerima bantuan pembiayaan antara lain;

  1. Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/koperasi.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik.
  3. Memiliki ijin usaha/keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur.

 

Proses Mendapatkan Pembiayaan

  1. Siapkan berkas persyaratan seperti: Fotokopi KTP, KK, Surat Keterangan dari Lurah, Fotokopi PBB, Rekening Listrik dan Pasfoto Suami Istri.
  2. lampirkan foto tempat usaha dan rumah tempat tinggal serta fotokopi STNK dan BPKB kendaraan (jika dijadikan agunan)/li>
  3. Bawa semua persyaratan tersebut ke kantor PT Pegadaian terdekat, petugas Pegadaian akan mengecek kelengkapan data.
  4. Tim Mikro Analis/PAM akan melakukan survey lokasi usaha.
  5. Jika memenuhi syarat, maka akan ada persetujuan baik jumlah pinjaman, cara pembayaran, maupun pelunasan.
  6. Anda akan menerima bukti pencairan dan kartu angsuran/ AKAD
Bagikan info ini
Diskusikan