Ketika Anda dan rekan sudah mempelajari bentuk dari CV (Commanditaire Vennootschap) serta mantap untuk mendirikan badan usaha tersebut, maka wajib mengetahui syarat, proses dan biaya mendirikan CV tersebut. Entah menggunakan jasa atau mengurus sendiri semuanya dan dapat dilakukan melalui sistem online OSS, inilah proses lengkapnya hingga sampai sudah memiliki Tanda Daftat Perusahaan (TDP).
Syarat Pendirian CV
- Fotokopi KTP komanditer aktif (Direktur) dan komanditer pasif (Komisaris)
- Fotokopi NPWP komanditer aktif (Direktur) dan komanditer pasif (Komisaris)
- Nama CV
- Deskripsi bidang usaha / jasa yang akan dijalankan CV
- Draft hak dan kewajiban masing masing komanditer (aktif dan pasif)
- Persyaratan domisili usaha dibutuhkan, namun jika Anda belum memiliki domisili pernanen maka dapat sementara menggunakan jasa virtual office, yaitu semacam jasa sewa alamat domisili usaha nantinya semua dokumen2 dibawah akan disiapkan penyedia jasa. Jika sudah memiliki tempat usaha maka persyaratan berikut harus disiapkan:
- Foto komanditer aktif (Direktur) ukuran 3×4 latar belakang merah
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
- Fotokopi IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
- Foto gedung/ruangan tampak luar dan dalam
Syarat Penamaan CV
Sebelum memproses pendirian CV, maka pengajuan nama CV wajib dilakukan dulu hingga disetujui. Mengacu pada Permenkumham No. 17/2018 Bab 2 pasal 5 ayat 2 maka ini syarat penamaan CV yang harus diketahui sebelum diajukan (daripada nanti ditolak). Inilah ketentuan penamaan sebagai bagian dari syarat, proses dan biaya mendirikan CV
- Ditulis dengan huruf latin (maksudnya tidak dapat dalam huruf Arab, Cina, kanji Jepang, maupun format lainnya)
- Belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
- Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
- Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan, dan
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Proses Dan Biaya Pendirian CV
Sesuai dengan Permenkum HAM No 17 tahun 2018, maka proses pendirian CV sudah dapat dilakukan secara online melalui sistem terpadu dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Tahapan umumnya adalah Anda harus mengajukan nama CV dulu kepada Menkumham untuk disetujui sesuai dengan Permenkumham No. 17/2018 pasal 3, baru kemudian melanjutkan proses dibawah ini.
1. Pendaftaran Nama CV
Pendaftaran online sampai artikel ini diupdate pada 18 Maret 2018 belum dapat dilakukan langsung, oleh karena itu proses awal adalah mendatangi notaris agar pendaftaran dilakukan online melalui akun Notaris. Biaya yang ditetapkan Dirjen AHU sendiri adalah Rp. 200.000-, dalam bentuk voucher, namun biaya tersebut pastinya belum termasuk biaya notaris
Setelah pengajuan nama dan disetujui, maka Anda diberikan waktu maksimal 60 hari untuk mengurus semua proses pendirian CV hingga tuntas. Jika lewat dari 60 hari maka proses tidak dapat dilanjutkan.
2. Permohonan Pendaftaran CV
Permohonan pendaftaran CV online dilakukan melalui Sistem AHU, silahkan login di alamat berikut: http://sab.ahu.go.id/backend/login dan lengkapi persyaratan yang diminta akan dijelaskan dibawah ini.
- Setelah mendapatkan nama yang disetujui, maka saatnya mendaftarkan CV Anda, siapkan dokumen dokumen yang diperlukan untuk diunggah yang ada pada bagian Syarat Pendirian CV diatas tadi. ditambah dengan dokumen berikut ini:
- Pernyataan secara elektronik dari Pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap.
- pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
- Biaya pendaftaran diatas dapat dilihat pada sistem AHU nantinya, per Maret 2019 ini biayanya adalah Rp. 1.500.000-,
3. Dokumen CV Yang Diperoleh
Setelah selesai proses pendaftaran maka Anda akan mendapatkan dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai tanda berdirinya CV, mekanisme perolehan dokumen bergantung dari apakah Anda mengurus langsung atau melalui bantuan jasa.
- Menteri menerbitkan SKT pada saat permohonan diterima, dan SKT disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. Ini berarti dokumen SKT dapat diunduh dalam dashboard sistem AHU diatas tadi.
- Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri SKT CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram.
- SKT wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha”.
Total Biaya Mengurus Pendirian CV
Demikianlah gambaran dan langkah langkah dari syarat, proses dan biaya mendirikan CV . Jika dihitung tanpa biaya jasa pihak ketiga dan biaya notaris, maka total biayanya adalah Rp. 1.750.000-, . Adapun notaris biasanya menawarkan bantuan sekaligus semua untuk mengurus termasuk biaya Rp. 1750.000-, diatas tadi total kisaran biaya notaris lengkap dengan jasa mengurusnya antara Rp. 5.000.000-, hingga Rp. 8.000.000-, biaya ini dengan asumsi Anda tidak menggunakan jasa virtual office diatas tadi.
Virtual office adalah solusi bagi pemilik usaha yang belum memiliki domisili komersial, kisaran biaya virtual office akan berbeda beda di tiap wilayah. Sebagai contoh di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur saja sudah berbeda. Semua yang membedakan pada prinsipnya adalah wilayah, lokasi alamat, serta fasilitas ditawarkan. Kisaran biaya mulai Rp. 75.000 / bulan hingga Rp. 1.500.000 / bulan.