Mengenal Badan Usaha CV

badan usaha cv

CV (Commanditaire Vennootschap), berasal dari bahasa Belanda yang artinya persekutuan komanditer. yaitu persekutuan dari para peserta usaha (komanditer). Ini berarti CV merupakan badan usaha yang menaungi beberapa individu untuk menjalankan usaha. Badan usaha CV sendiri belum memiliki badan hukum sehingga pendirian CV menggunakan akta yang didaftarkan melalui pejabat notaris.

Pemilik CV

Peserta komanditer atau para pemilik pada CV dibagi menjadi 2, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif (komplementer) merupakan pihak yang menjalankan perusahaan dan memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Sedangkan sekutu pasif mereka yang hanya sebatas menyerahkan modal dalam CV, tidak ikut andil dalam mengurus perusahaan.

Jadi singkatnya ada penanam modal, dan ada yang menjalankan perusahaan / eksekutif.

 

Jenis Badan Usaha CV

CV dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan bentuk persekutuan / kepemilikan dan anggotanya:

1. Persekutuan Komanditer Murni

Merupakan bentuk CV dimana hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Merupakan CV yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal tambahan. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Bentuk badan usaha CV yang mengeluarkan saham namun tidak bisa diperjualbelikan. hanya sekutu komplementer dan sekutu komanditer yang mengambil saham baik satu maupun  lebih.

Tujuan diterbitkan saham guna mencegah terjadinya modal beku, karena dalam badan usaha CV tidak mudah untuk menarik modal yang telah diserahkan.

 

Kelebihan Dan Kekurangan  CV

Kelebihan CV

  • Proses pendiriannya  mudah.
  • Besaran minimal modal awal tidak ditentukan / bebas
  • Manajemen badan usaha berbentuk CV lebih dinamis.
  • Bentuk usaha CV cenderung lebih mudah mendapatkan modal dari perbankan ketimbang individu karena lebih dipercaya.
  • Resiko perusahaan dapat ditanggung secara bersama-sama oleh sekutu.

Kekurangan CV / Persekutuan Komanditer

  • Ketergantungan pada sekutu aktif yang bertindak sebagai pemimpin perusahaan.
  • Modal yang telah disetorkan ke perusahaan sangat sulit untuk ditarik kembali.
  • Keterbatasan bidang usaha, yaitu hanya dapat menjalankan Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) sampai dengan Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan, dan Jasa
  • Tidak memungkinkan warga negara asing masuk sebagai sekutu
  • Rawan konflik antara sekutu di dalam CV.

 

Dari semua uraian diatas maka CV ideal untuk usaha kecil menengah / UMKM atau individu yang usahanya berkembang dari bisnis pribadi. Meskipun tidak memiliki badan hukum, namun eksistensi CV diperkuat dengan adanya akta dari notaris dimana pihak Bank peminjam modal juga mengakuinya.


  1. Foto Cover: RawPixel    Lisensi: Gratis dan Boleh Modifikasi Tanpa Kredit

Info lisensi

Bagikan info ini
Diskusikan