Cara Mengurus Surat Izin Usaha Agen Ekspedisi

Mengurus Surat Izin Usaha Agen Ekspedisi

Menjalankan usaha agen ekspedisi memerlukan persyaratan izin khusus, yaitu Izin Penyelenggaraan Jasa titipan Kantor Agen. Perijinan ini memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah Indonesia no. 15 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan jasa layanan paket. Berikut ini cara mengurus surat izin usaha agen ekspedisi tersebut.

Dalam mengurus surat ijin untuk agen ini biasanya akan dibantu oleh perusahaan ekspedisi, namun tidak ada salahnya Anda juga mengetahui proses alur mengurus surat izin usaha ekspedisi ini. Setiap daerah memiliki alur, biaya dan lama proses yang berbeda beda. Bahkan beberapa daerah seperti pemkot Tangerang membebaskan biaya mengurus izin ini.

Dokumen Persyaratan Mengurus Surat Izin Usaha Ekspedisi

  • Surat permohonan (secara garis besar contohnya dapat dilihat di: format pernyataan menjalankan usaha)
  • Fotokopi KTP penanggungjawab yang masih berlaku
  • Fotokopi Surat Keterangan Usaha Jasa Agen Ekspedisi
  • Fotokopi NPWP
  • Fotokopi KTP dengan melampirkan Fotokopi KK atau identitas yang lain bagi pemohon perorangan.
  • Fotokopi Akta pendirian perusahaan berikut perubahan-perubahannya sampai dengan yang terakhir jika agen berbentuk Badan Usaha.
  • Surat perjanjian kerjasama antara perusahaan ekspedisi dengan agen ekspedisi.
  • Fotokopi Surat Izin Penyelenggara Jasa Titipan (SIPJT) milik perusahaan ekspedisi.
  • Fotokopi Surat Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan/atau Bangunan yang sah sebagai tempat lokasi usaha (jika menyewa tempat usaha, maka dapat Anda minta kepada pemiliknya).

Dokumen Dan Rencana Operasional Usaha Agen Ekspedisi

  • Menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) buah timbangan ukuran 0 (nol) sampai dengan 30 (tiga puluh) kg dengan ketelitian 100 gram.
  • Pedoman dan syarat-syarat pengiriman yang mudah diketahui oleh pengguna jasa.
  • Daftar tarif kiriman
  • Rencana usaha yang meliputi: (1) jenis-jenis layanan usaha, (2) pendapatan dan biaya, (3) pemasaran
  • Memiliki rencana jangkauan layanan untuk 5 (lima) tahun yang menjadi komitmen penyelenggara jasa titipan.
  • Batas berat dan besar uang terima untuk kiriman ditetapkan sebagai berikut:
    1. barang cetakan maksimum berat 2.000 gram.
    2. Surat kabar, maksimum berat 2.000 gram
    3. Telegram, maksimum berat 7.000 gram
    4. Bungkusan kecil, maksimum berat 1.000 gram
    5. Paket maksimum 30.000 gram
  • Membuat laporan berkala setiap 6 (enam) bulan yang mencakup operasional dan statistik kepada Pemerintah Daerah

Proses Mengurus Perijinan

Pertama tama Anda mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat di wilayah Anda. Jika DPMPTSP daerah Anda sudah mendukung sistem online, maka proses penyerahan berkas dapat diunggah melalui sistem online. Contohnya Perizinan Online Agen Jasa Titipan Pemkot Tangerang. Jika ingin mengecek apakah wilayah Anda sudah siap sistem perijinan online, ketikan nama Kota Anda di form dibawah ini lalu tekan tombol cek:



Jika Kota Anda belum mendukung, maka datang langsung ke Kantor DPMPTSP setempat dengan menyerahkan semua berkas persyaratan kepada petugas. Dokumen persyaratan Anda akan dicek dan diverifikasi, setelah selesai maka tahapan berikutnya adalah:

  1. Anda akan mendapatkan penjadwalan survey
  2. Survey lapangan dilakukan dalam rangka penerbitan kajian teknis/rekomendasi
  3. Tanda tangan hasil kajian teknis/rekomendasi dari tim teknis
  4. Verifikasi hasil kajian teknis/rekomendasi, input data sebagai draft SK izin dan melakukan penetapan izin oleh Kasi DPMPTSP
  5. Persetujuan Izin oleh Kabid DPMPTSP
  6. Penandatanganan Izin oleh Kepala DPMPTSP
  7. Input nomor SK Izin dan cetak SK Izin
  8. Scan SK Izin Lengkap dan diarsipkan
  9. Surat izin dikirim lewat pos.

Demikianlah tata cara mengurus surat izin usaha agen ekspedisi, proses ini menjadi lebih ringkas berkat layanan satu pintu. Total lama waktu hingga surat terbit mulai dari 7 hari tergantung dari masing masing daerah.


Gambar Cover: Perizinan Online Kota Tangerang

Bagikan info ini
Diskusikan