Surat Kerterangan Usaha adalah dokumen yang ditandangani dan di stempel Lurah / Kepala Desa serta Camat setempat yang berisikan keterangan dari pihak kelurahan dan kecamatan (tergantung daerah) bahwa pemohon benar menjalankan usaha sesuai yang tertera pada Surat Keterangan Usaha. Pada artikel kali ini Kita akan mengulas cara mengurus Surat Keterangan Usaha.
Poin Poin Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha
Poin poin ini dibuat agar memudahkan Anda dalam melihat tata caranya.
- Manfaat Surat Keterangan Usaha
- Dokumen Persyaratan
- Cara Membuat Surat Keterangan Usaha
- Membuat Pengantar RT / RW
- Mengurus Ke Kelurahan
- Mengurus Ke Kecamatan (opsional tergantung wilayah)
- Contoh Surat Keterangan Usaha yang sudah jadi
- Masa Berlaku Surat Keterangan Usaha
Manfaat Surat keterangan Usaha
Surat Keterangan Usaha atau yang dikenal juga dengan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) antara lain diperlukan untuk:
- Menjalankan usaha rumahan / UMKM (contoh)
- Mengajukan pinjaman modal usaha ke lembaga keuangan (Bank dan lainnya)
- Syarat mengajukan kerjasama (misalnya keagenan)
- Syarat partisipasi dalam program pemerintah
- Lainnya
Satu hal yang perlu Anda ketahui, beberapa wilayah di Indonesia mungkin sudah tidak mewajibkan Surat Keterangan Usaha untuk Anda memulai usaha, contohnya di DKI Jakarta SKU / SKDU telah dihapuskan. Meski demikian Anda tetap dapat mengurus SKU / SKDU apabila dokumen ini menjadi syarat pengajuan modal atau kerjasama usaha.
Dokumen Persyaratan Mengurus Surat Keterangan Usaha
Sebelum melakukan proses mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kantor Kelurahan dan Kecamatan (tergantung wilayah masing masing), maka dokumen berikut ini perlu Anda siapkan:
- Surat Pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW (akan dijelaskan kemudian cara mengurusnya)
- Kartu Tanda Penduduk (eKTP) yang masih berlaku (bawa yang asli dan siapkan 4 lembar salinan / fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (bawa yang asli dan siapkan 4 lembar salinan / fotokopi)
- Surat pernyataan menjalankan usaha yang juga dituliskan permohonan membuat SKU. Surat ini bisa berupa keterangan profil usaha Anda.
Contoh Surat Pernyataan Menjalankan Usaha
Berikut ini adalah contoh salah satu kelengkapan dari cara mengurus Surat Keterangan Usaha.
Surat Pernyataan Menjalankan Usaha
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Tisna Sutisna
No. KTP : 1234567890098753
Tempat Tanggal Lahir : Manado, 01 Januari 2001
Jenis Kelamin : Laki Laki
Alamat Rumah : Jl. Suramadu 9, no. 14, RT 01/RW01, Kelurahan Maruyung, Kecamatan Batu Asahan, Kabupaten Deli Serdang, Kalimantan Barat 58903.
dengan ini menyatakan bahwa benar Saya menjalankan usaha jasa mencuci motor dan mobil, dan bersedia menjalankan ketentuan dan kewajiban sesuai undang undang yang berlaku.
Demikian surat pernyataan ini Saya sampaikan sebenar benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Deli Serdang, 01 Januari 2019
Yang membuat pernyataan,
Tisna Sutisna
Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha
1. Membuat Surat Pengantar RT/RW
Silahkan mendatangi Ketua RT tempat domisili Anda dengan membawa semua dokumen persyaratan diatas. Kemudian minta lah surat pengantar RT RW yang nanti akan Anda bawa ke Kelurahan. Setelah surat pengantar ditanda tangani ketua RT, maka Anda perlu membawa dokumen tersebut juga kepada ketua RW guna melengkapi tanda tangan surat pengantar RT / RW ini.
Tidak ada biaya resmi dalam mengurus surat pengantar ini, namun Anda dapat saja memberikan sumbangan pengganti sukarela untuk keperluan lingkugan Anda.
2. Mengurus Ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa
Kini Anda sudah memiliki Surat Pengantar RT/RW. Bawa berkas tersebut beserta dengan berkas lainnya satukan dengan berkas lainnya untuk dibawa ke Kantor Kelurahan/Kepala Desa.
Setelah Anda mengutarakan maksud Anda maka Anda akan diberikan formulir pembuatan Surat Keterangan Usaha. Pastikan mengisinya dengan akurat, setelah selesai mengisinya maka serahkan kembali formulir tersebut kepada petugas di kelurahan.
Kini Anda tinggal menunggu Surat Keterangan Usaha Anda yang ditandatangi lurah / kepala desa selesai dibuat. Lama proses pembuatannya tergantung dari masing masing kelurahan, Anda dapat menanyakannya langsung.
Tidak ada biaya resmi dalam proses mengurus di tingkat kelurahan ini, namun Anda sebaiknya menyiapkan sumbangan sukarela apabila Anda ingin memberikannya atau jika diminta pihak kelurahan.
Pada beberapa wilayah di Indonesia, Surat Keterangan Usaha cukup dibuat sampai tingkat kelurahan saja, meski demikian ada beberapa daerah yang mewajibkan mengurus hingga tingkat kecamatan.
3. Mengurus Ke Kantor Kecamatan (tergantung wilayah)
Jika pihak kelurahan telah mengeluarkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dan sudah ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa, selanjutnya SKU dari kelurahan tersebut Anda bawa ke Kantor Kecamatan.Pastikan tetap membawa semua kelengkapan dokumen persyaratan.
Pada proses di kecamatan, Anda menyerahkan berkas yang diminta termasuk SKU dari kelurahan tadi, kemudian SKU akan ditanda tangani oleh Camat dan diberikan stempel. Dengan demikian selesai sudah proses pembuatan Surat Keterangan Usaha. Sama halnya dengan proses di kelurahan, tidak ada biaya resmi untuk mengurus SKU ini, namun Anda siapkan sumbangan sukarela apabila diminta.
Masa Berlaku Surat Keterangan Usaha
Anda sudah membaca cara mengurus Surat Keterangan Usaha, kini Anda perlu mengetahui bahwa Surat Keterangan Usaha ini memiliki tenggang masa berlaku. Umumnya masa berlaku mulai dari 1 bulan hingga 1 tahun. Pada contoh gambar Surat Keterangan Usaha diatas Kita dapat melihat masa berlaku SKU selama kurun 1 bulan sejak dikeluarkannya.